"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

28 April 2012

Meruqyah Kaum Wanita

Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian orang menderita berbagai macam penyakit yang tidak dapat disembuhkan secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui Kitabullah dan meminta kepada ahli ilmu, para penghafal Al-Qur'an serta orang-orang takwa dan shalih untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang dibenarkan syariat. Kadang kala anggota tubuh yang sakit pada kaum wanita adalah bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka.

Bolehkah menampakkan bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah dalam kondisi darurat? Dan apakah batasan aurat bagi kaum wanita saat diruqyah?



Jawab :

Perlu diketahui bahwa mengajarkan ruqyah yang dibenarkan syariat termasuk perkara yang disunnahkan, dengan harapan dapat berguna bagi kaum muslimin, sekaligus sebagai pengobatan bagi penyakit-penyakit kronis tersebut. Sebab Kitabullah merupakan obat yang ampuh dan mujarab. Akan tetapi kaum lelaki tidak boleh menyentuh tubuh wanita yang bukan mahramnya saat meruqyah. Dan si wanita juga tidak boleh sama sekali menampakkan bagian tubuhnya, seperti dada, leher dan lain-lain. Hendaknya si wanita tetap diruqyah meskipun dalam keadaan memakai hijab. Cara seperti itu juga berfaedah. Para akhawat (kaum wanita) dianjurkan mempelajari bacaan-bacaan ruqyah, dengan harapan agar mereka dapat mengobati kaum wanita yang menderita sakit melalui ruqyah tersebut. Wallahu a'lam.



Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
http://islamqa.com/id

24 April 2012

Menghadiahkan Bacaan Dzikir untuk Mayit

Apakah aku boleh mengucapkan ‘Subhanallah' sebanyak 100 kali atau zikir lainnya, dengan harapan pahala tersebut untuk ayah dan ibuku? Perlu diketahui bahwa ayahku telah meninggal dunia sementara ibuku masih hidup.


Jawab :

Alhamdulillah... Para ulama berbeda pendapat terkait dengan menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal, apakah sampai pahalanya? Ada dua pendapat, 


Pendapat pertama, bahwa semua amal saleh yang dihadiahkan kepada mayit akan sampai kepadanya, di antaranya bacaan Al-Qur’an, puasa, shalat dan ibadah-ibadah lainnya. 


Pendapat kedua, bahwa tidak akan sampai amal saleh apapun kepada mayit kecuali ada dalil bahwa amal itu sampai ke mayit. Dan ini adalah pendapat yang kuat. Dalilnya adalah firman-Nya:


 وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى  (سورة النجم: 39)


“Dan tidak ada (pahala) bagi manusia kecuali apa yang diusahakannya,” (QS. An-Najm: 39)


Juga berdasarkan sabdanya shallallahu’alihi wa sallam: “Ketika seseorang mati, maka amalannya akan berhenti kecuali tiga (amalan); shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan.” (HR. Muslim, no. 1631 dari Hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu)


Telah wafat paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Hamzah radhiallahu ‘anhu, istri beliau Khadijah dan tiga anak perempuannya, dan sama sekali tidak ada riwayat bahwa beliau membacakan Al-Qur’an, shalat Dhuha, puasa, atau shalat untuk mereka. Dan tidak ada informasi  satupun dari shahabat tentang hal itu. Seandainya dianjurkan, mereka (pasti) akan mendahului kita untuk melakukan itu. Adapun dalil yang menunjukkan pengecualian berupa sampainya pahala kepada mayit adalah haji, umrah, puasa wajib, shadaqah dan doa. 


Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya terkait firman Allah (وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى) :


"Berdasarkan ayat ini, Imam Syafi’i dan pengikutnya mengambil kesimpulan hukum bahwa bacaan (Al-Qur’an) tidak sampai jika pahalanya dihadiahkan kepada mayit. Karena ia bukan amal dan jerih payahnya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menganjurkan dan tidak mengajak umatnya untuk itu dan tidak pula memberi petunjuk baik secara jelas atau isyarat. Tidak dinukil seorang pun dari para shahabat radhiallahu anhum. Jika hal itu suatu kebaikan, pasti mereka akan mendahului kita (berbuat demikian). Dalam masalah ibadah, hendaknya membatasi dengan perkara yang telah dikhususkan oleh nash, tidak diperkenankan mengalihkannya dengan berbagai macam qiyas dan logika. Adapun doa dan shadaqah, hal itu telah disepakati sampainya (kepada mayat) karena dengan tegas dinyatakan dalam syariat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/258) 


Kemudian kalau kita terima bahwa pahala amal shaleh itu sampai kepada mayit, maka yang  lebih utama dan bermanfaat untuk mayat adalah doa. Kenapa kita meninggalkan apa yang dianjurkan Nabi shallallahu alihi wa sallam dengan melakukan perkara-perkara lain yang tidak dilakukannya. Dan tidak juga dilakukan seorang pun dari shahabatnya. Semua kebaikan adalah sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan shahabatnya.


Syekh Ibn Baz rahimahullah pernah ditanya tentang menghadiahkan bacaan Al-Qur’an dan shadaqah untuk ibu, baik (beliau dalam kondisi) hidup atau mati?. Beliau menjawab:


“Kalau bacaan Al-Qur’an,  para ulama berbeda pendapat, apakah pahala sampai kepada mayit. Para ulama berbeda dalam dua pendapat (antara yang mengatakan sampai atau tidak). Yang terkuat adalah tidak sampai (pahala kepada mayit) karena tidak ada dalil. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan kepada orang-orang yang telah wafat dari kalangan umat Islam seperti puteri-puteri beliau yang wafat saat beliau shallallahu alaihi wa sallam masih hidup. Sepengetahuan kami, hal itu  tidak pernah dilakukan para shahabat radhiallahu anhum. Yang lebih utama bagi orang mukmin adalah meninggalkan hal itu dan tidak membacanya untuk mayit maupun untuk yang masih hidup. Begitu  juga tidak melakukan shalat untuk mereka. Begitu juga amalan sunnah dengan berpuasa untuk mereka. Karena semuanya itu tidak ada dalilnya. 

Asal dari ibadah adalah tauqifi (hanya membatasi pada dalil) yang ada perintahnya dari Allah subhanahu wa ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam dalam syariatnya. Sementara shadaqah, hal itu bermanfaat bagi yang hidup maupun mati dengan kesepakatan (ijma’) umat Islam. Begitu juga doa, bermanfaat bagi yang hidup maupun mati dengan kesepakan umat Islam. Orang yang hidup tidak diragukan bahwa shadaqah dan doa bermanfaat baginya. Orang yang berdoa sementara kedua orang tuanya masih hidup, bisa mengambil manfaat dengan doanya, begitu juga sadaqah bermanfaat ketika masih hidup. 

Menunaikan haji untuknya kalau mereka lemah karena sudah tua atau sakit yang tidak mungkin sembuh, juga bermanfaat baginya. Karena telah ada ketetapan dari beliau shallallahu alaihi wa sallam, bahwa seorang wanita bertanya: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji, sementara ayahku mendapatkannya sudah tua, tidak mampu dalam perjalanan. Apakah saya (boleh) menunaikan haji untuknya?' Beliau menjawab: 'Tunaikanlah haji untuknya.' 

Kemudian, ada juga orang lain yang datang kepada Nabi dan berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua, tidak mampu menunaikan haji dan (naik) kendaraan. Apakah (boleh) saya menunaikan  haji dan umrah untuknya?' Beliau menjawab, 'Hajikan untuk ayahmu dan umrahkan.'

Ini adalah dalil bahwa menghajikan untuk mayit atau yang masih hidup tapi lemah karena usianya  atau wanita lemah karena sudah tua renta adalah boleh. Begitu juga shadaqah, doa, haji atau umrah untuk mayit begitu juga bagi yang lemah, semuanya ini bermanfaat baginya menurut pendapat seluruh ahli ilmu.  Begitu juga puasa untuk mayat, kalau dia mempunyai kewajiban puasa baik karena nadzar, kaffarah (tebusan) atau puasa Ramadhan, berdasarkan keumuman sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: 'Barangsiapa yang meninggal dunia dan mempunyai beban puasa, maka walinya yang (menggantikan) puasanya.' (Muttafaq alaih). 

Begitu pula hadits-hadits lain yang semakna. Akan tetapi barangsiapa yang terlambat puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan agama seperti sakit, bepergian kemudian meninggal dunia sebelum ada kesempatan mengqadhanya, maka tidak (perlu) diqadhakan, juga tidak perlu memberikan makanan, karena dia memiliki udzur yang syar’i.” Selesai, (dikutip dari) Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 4/348.


Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, apakah seseorang dibolehkan bershadaqah dengan harta lalu (niat) menyertakan selainnya dalam pahala? Beliau menjawab:


”Seseorang dibolehkan bershadaqah dengan niat untuk ayah, ibu dan saudaranya dan siapa saja yang dikendaki umat Islam. Karena pahala itu banyak. Sementara shadaqah jika ikhlas karena Allah dan dari hasil yang halal, akan dilipat gandakan berlipat-lipat. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ   (سورة البقرة: 261)
'Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.' (QS. Al-Baqarah: 261)

Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyembelih satu kambing untuknya dan untuk keluarganya.” (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 18/249)



Dengan penjelasan tersebut, jelas bahwa apa yang anda sebutkan tentang menghadiahkan pahala zikir kepada dua orang tua Anda tidak sah menurut pendapat yang kuat. Baik dia masih hidup atau sudah mati. Akan tetapi nasehat bagi Anda adalah memperbanyak doa dan bershadaqah untuk keduanya. Karena sesungguhnya semua kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para shahabat yang mulia.


Wallahu’alam .


-----------------------------------------------


Soal Jawab Tentang Islam
http://islamqa.info/id/ref/46698

19 April 2012

Menikahkan Seorang Wanita Tanpa Izinnya

Ayahku telah menyepakati pernikahan saudariku yang telah berumur 16 tahun secara paksa dengan seorang laki-laki yang tidak dia sukai. Saudariku berusaha untuk bunuh diri dengan segala cara dan mengatakan: Kematian lebih aku sukai daripada pernikahan itu!!




Dijawab oleh Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu:

Pernikahan seperti ini mungkar dan tidak boleh dilakukan bahkan tidak sah menurut pendapat yang paling benar dari pendapat-pendapat ulama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam "melarang menikahkan wanita kecuali dengan izin mereka". Beliau juga mengabarkan bahwa bentuk izinnya seorang gadis adalah dengan diamnya.

Ketika seorang gadis mengabarkan padanya bahwa ayahnya menikahkannya dan dia dalam keadaan terpaksa, beliau memberikan pilihan padanya untuk tetap meneruskan pernikahannya atau meninggalkannya.

Adapun kebiasaan sebagian orang yang tinggal di pedalaman dan lain-lain yang suka menikahkan gadis-gadis tanpa bermusyawarah dengan mereka maka ini adalah kebiasaan yang buruk dan batil. Pemaksaan tidak akan mendatangkan kebaikan. Bahkan akan mendatangkan keburukan untuk semua.

Dalam pandangan saya, sebaiknya mengambil sarana para ahlul khair (orang-orang baik/ tokoh-tokoh masyarakat) untuk membatalkan pernikahan tersebut. Jika perantaraan itu berhasil maka itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka bawalah persoalan ini ke pengadilan, yang insyallah akan menyelesaikan masalah tersebut. Semoga Allah menganugerahkan taufiq untuk kita semua.

-----------------------------

Sumber : Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah, XX/ 409

Hukum Bergabung di Jama'ah Tabligh

Pertanyaan :

Apa hukumnya bergabung di Jama'ah Tabligh?

--00000--

Dijawab oleh Syaikh Musthafa al 'Adawi hafidzhahullahu :

Jamaah-jamaah secara umum dan jamaah yang disebutkan secara khusus, kami nasehatkan pengikut-pengikutnya untuk mempelajari Kitab Allah dengan sebenar-benarnya dan mahir (padanya), dan mempelajari Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sebenar-benarnya dan mahir (padanya).

Orang yang sudah belajar dan mahir, dia bisa menyampaikan/ mendakwahi manusia. Adapun menyampaikan dengan kejahilan, maka ini menyelisihi sunnah-sunnah... Bahkan menyelisihi ayat-ayat!!

Allah Ta'ala berfirman :

قل هذه سبيلي أدعو إلى الله على بصيرةٍ أنا ومن اتبعني وسبحان الله وما أنا من المشركين

"Katakanlah : 'Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik'." [QS. Yusuf 'alaihissalam ayat 108]

--00000--

Sumber : 
Fatawa ar Rahmah, 1 Maret 2012. www.mostafaaladwy.com

15 April 2012

Hukum Jual Beli Mata Uang Asing

Assalamualaikum ,

Ustadz, mohon penjelasannya tentang hukumnya halal atau haram mengenai bisnis FOREX (foreign exchanger) atau jual beli mata uang asing secara online?


Terima kasih atas penjelasannya.

Anjar-Bekasi




Jawab :

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Dalam istlah fiqh, pertukaran atau jual beli mata uang disebut ash-Sharf (pertukaran uang, currency exchange). Mata uang yang ada di zaman sekarang mengambil hukum emas dan perak, karena memiliki kesamaan dalam ‘illah (sebab) ribanya yaitu nilai/harga (ats tsamaniyyah). Persoalan jual beli mata uang termasuk persoalan yang sangat pelik dalam fiqh Islam, karena persyaratan at taqâbudh (serah terima secara tunai di majelis akad)

 

Secara umum, jual beli mata uang dibolehkan jika memenuhi syarat-syaratnya yaitu;
  1. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama (at tasâwi) dalam hal berat atau takaran, dan dilakukan secara secara tunai (at-taqâbudh), yang diserah terimakan di majelis akad
  2. Apabila berlainan jenis maka boleh berbeda dalam takarannya (at tafâdhul), tapi harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan (al hulûl) dan diserah terimakan secara tunai (at taqâbudh)

Contohnya, jika dijual emas dengan emas, perak dengan perak, atau mata uang Rupiah dengan Rupiah, maka wajib saat itu at tasâwi dalam takarannya dan at taqâbudh di majelis akad.


Jika dijual emas dengan perak, atau mata uang Rupiah dengan Dollar Amerika, maka saat itu hanya wajib satu hal,yaitu at taqâbudh di majelis akad dengan nilai tukar yang berlaku saat itu juga.


Persoalan jual beli mata uang termasuk persoalan yang sangat pelik dalam fiqh Islam, karena persyaratan at taqâbudh (serah terima secara tunai di majelis akad) yang diistilahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan


يدًا بيدٍ

"Dari tangan ke tangan".

Para ulama kontemporer telah menyebutkan dalam berbagai macam ketetapan fiqh bahwa bukti catatan transaksi bank memiliki kedudukan yang sama dengan at taqâbudh. Diantara syarat-syarat terpenting dalam perdagangan mata uang tersebut adalah;
  1. Transaksi berlangsung saat itu juga tanpa ada penundaan.
  2. Kedua mata uang yang berbeda itu telah tercatat dan tersimpan di rekening masing-masing dari pihak pembeli dan penjual dengan nilai tukar yang berlaku saat itu.
  3. Tidak boleh mengambil bunga dari transaksi tersebut dalam bentuk apapun. 

Sistem jual beli online -sebatas yang kami ketahui- tidak bisa memenuhi syarat at taqâbudh, terlebih dengan begitu cepatnya perubahan kurs mata uang pada setiap saatnya. Karenanya kami memandang bahwa hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan syarat-syarat yang telah jelas disebutkan dalam pembolehan jual beli mata uang. Wallahu a’lam.




Silahkan dirujuk;

  1. al Mulakhkhas al Fiqhi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan
  2. Taudhîh al Ahkâm min Bulûgh al Marâm, Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman al Bassam
  3. http://islamqa.com/en/ref/106094 

14 April 2012

Menggunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Pertanyaan :

Apa hukumnya menggunakan mobil pemerintah untuk keperluan pribadi?

Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu :


Mobil pemerintah atau selainnya dari fasilitas-fasilitas milik negara, seperti alat fotografi atau alat cetak dan yang lainnya, tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini karena fasilitas-fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum. Apabila seseorang menggunakannya untuk keperluannya sendiri, maka sungguh, hal ini merupakan bentuk kejahatan terhadap masyarakat umum. Sesuatu yang dimiliki publik tidak boleh seorangpun menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Dalil akan hal ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengharamkan ghulul (mencuri rampasan perang), yakni menjadikan barang rampasan perang untuk dirinya sendiri, karena itu milik umum.

Maka yang wajib atas mereka yang melihat seseorang menggunakan fasilitas negara atau mobil pemerintah untuk kepentingan pribadi, untuk menasihatinya dan menerangkan kepadanya bahwa ini haram. Apabila Allah 'Azza wa Jalla memberinya petunjuk, itu yang diharapkan. Dan apabila tidak, maka dilaporkan (kepada atasan). Karena ini merupakan bagian dari kerjasama di atas kebajikan dan ketakwaan. Dan telah shahih riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

انصر أخاك ظالمًا أو مظلومًا

"Tolonglah saudaramu yang zalim dan terzalimi".

Para shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana caranya menolong yang zalim?"

Beliau bersabda,

تحجزه - أو تمنعه - من الظلم فإن ذلك نصره

"Cegahlah dia dari perbuatan zalimnya, itulah bentuk pertolonganmu kepadanya". [HR. Al Bukhary, hadits no. 6952].

***

Pertanyaan : 

Bagaimana jika pimpinan negara membolehkannya? Apakah tetap berdosa?



Jawab :

(Iya), walaupun pimpinan negara membolehkannya. Fasilitas-fasilitas tersebut bukan milik pemimpin negara bagaimana izinnya bisa dianggap?!

***

Sumber : Liqâ-ât Bâb al Maftûh [No. 238]