Pertanyaan :Apakah yang dimaksud dengan bid’ah dalam Islam? Apa hukumnya?
Dijawab oleh Mufti Agung Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Aalu Syaikh - semoga Allah memelihara beliau- :
Bid’ah adalah segala perkara yang menyelisihi apa yang disyariatkan Allah. Setiap ibadah yang tidak disyariatkan Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam maka itu adalah bid’ah. Karena Anda tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang Dia syariatkan untuk kita melalui lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hukumnya adalah terlarang, karena bid’ah
menyelisihi syariat. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal dengan satu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka dia tertolak”. Hadits Muttafaq ‘alaihi.
Termasuk dalam syarat diterimanya amalan adalah; amal tersebut dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah dan amal tersebut sesuai dengan apa yang telah Allah syariatkan melalui lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Inilah makna syahadatain; syahadat bahwa tidak ada ilaah (yang hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Maknanya adalah : tidak ada yang boleh disembah/ diibadahi kecuali Allah, dan Allah tidak disembah/ diibadahi kecuali dengan apa yang Dia syariatkan dalam Kitab-Nya dan melalui lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Semoga Allah menganugerahkan taufiq kepada kita semua untuk senantiasa komitmen kepada sunnah nabi-Nya dan beramal diatas petunjuknya serta menjauhkan kita dari segala bentuk bid’ah dan perkara-perkara baru yang diada-adakan dalam agama.
0 tanggapan:
Posting Komentar