Sponsors

08 September 2011

Puasa Enam Hari Di Bulan Syawal


Disunnahkan untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal selepas puasa Ramadhan dan tidak disyaratkan untuk dilakukan secara berurutan selama enam hari. Puasa ini disunnahkan karena pahalanya dengan puasa Ramadhan sama seperti puasa sepanjang tahun.

Diriwayatkan dari Abu Ayyub al Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

من صام رمصان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan diikuti dengan (puasa) enam hari di bulan Syawwal, maka itu seperti shiyaam ad dahr (puasa sepanjang tahun)”. [HR. Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa’i dalam al Kubra dan Ibnu Majah]
Yang demikian karena setiap kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya. Puasa Ramadhan (30 hari) setara dengan sepuluh bulan (300 hari) dan puasa enam hari Syawwal setara dengan dua bulan (60 hari, yang totalnya 360 hari penanggalan bulan).

Dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

من صام رمضان فشهر بعشرة أشهر، و صيام ستة أيام بعد الفطر، فذلك تمام صيام السنة

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan -sebulan setara dengan sepuluh bulan-, dan berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka itu adalah puasa selama setahun penuh”. [HR. Ahmad, an Nasa’i dalam al Kubra dan Ibnu Majah]

--000--

Orang yang Belum Mengqadha’ Puasa Ramadhan, Apakah Boleh baginya Berpuasa Enam Hari Syawwal?

Yang nampak dari hadits Abu Ayyub yang disebutkan diatas, keutamaan pahala puasa setahun penuh syaratnya adalah puasa Ramadhan dan diikuti dengan enam hari dari bulan Syawwal. Karena itu tidak boleh mendahulukan puasa yang enam hari tersebut atas qadha’ puasa Ramadhan. Demikian yang disebutkan oleh Yang Mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu dalam kitab Syarhul Mumti’ (VI/ 448).

Kecuali kalau kita katakan bahwa sabda beliau : “Kemudian diikuti dengan puasa enam hari” adalah penyebutan secara umum, maka saat itu boleh berpuasa enam hari di bulan Syawwal sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan terutama bagi orang yang sulit untuk berpuasa enam hari Syawwal jika dia mendahulukan qadha’ Ramadhan. Pendapat ini memiliki kemungkinan dalam makna hadits Tsauban yang disebutkan secara mutlak, wallahu a’lam.

--000--

Sumber :

Shahih Fiqh as Sunnah

0 tanggapan:

Posting Komentar