Sponsors

30 September 2014

Qurban Hukumnya Sunnah, Tidak Wajib

Saya sampaikan sebagai faedah bahwa saya telah menikah, segala puji bagi Allah, dan memiliki anak-anak. Saya tinggal di sebuah kota yang berbeda dengan kota yang ditinggali oleh keluarga saya. Pada saat-saat liburan, kami biasanya datang ke kota tempat mukim keluarga saya tersebut. Pada Idul Adha tahun ini saya dan anak-anak kembali datang, lima hari sebelum Idul Adha, dan kami tidak berqurban walaupun sebenarnya saya memiliki kemampuan, alhamdulillah.

Apakah saya boleh berqurban? Apakah mencukupi qurban ayah saya untuk saya, istri dan anak-anak saya? Apa hukumnya berqurban bagi orang yang mampu? Apakah hal itu wajib bagi yang tidak mampu? Apakah boleh berqurban dengan hutang yang akan dibayarkan dengan gaji?

Jawab :

Berqurban hukumnya sunnah dan tidak wajib. Seekor kambing mencukupi untuk seorang laki-laki dan keluarganya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban setiap tahun dengan dua ekor kambing putih bertanduk, beliau menyembelih salah satunya untuk dirinya dan keluarganya, dan yang lainnya untuk umatnya, shallallahu 'alaihi wasallam.

Jika Anda tinggal di rumah sendiri, maka disyari'atkan bagi Anda berqurban untuk diri sendiri dan keluarga Anda, dan tidak mencukupi qurban (yang dilakukan) ayah Anda.

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu.

(Sumber : http://www.alifta.net/Fatawa/)

 

0 tanggapan:

Posting Komentar