"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

07 Juli 2015

Syarat-Syarat Lâ ilâha illa_Llâhu

Kalimat Lâ ilâha illa_Llâhu bukanlah ucapan manis di bibir saja. Akan tetapi, dia memiliki tujuh syarat yang harus terpenuhi hingga bisa bermanfaat bagi orang yang mengucapkannya…

1. Berilmu/mengetahui makna Lâ ilâha illa_Llâhu, sebagaimana dalam firman-Nya,

فاعلم أنه لا إله إلا الله

Ketahuilah bahwasannya tiada ilâh (yang hak) selain Allah.” (QS. Muhammad : 19).

2. Keyakinan; orang yang mengucapkannya harus meyakini makna yang terkandung dalam kalimat tersebut. Jika dia ragu-ragu akan hal itu, maka kalimat tersebut tidak akan bermanfaat untuknya. Allah Ta’ala berfirman,

إنما المؤمنون الذين آمنوا بالله ورسوله ثم لم يرتابوا

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu.” (QS. Al-Hujurat : 15).

3. Menerima makna yang terkandung dalam kalimat tersebut, yaitu beribadah dan menghambakan diri hanya kepada-Nya dan meninggalkan segala bentuk peribatan/penghambaan kepada yang selain Dia. Siapa yang mengucapkannya, namun tidak mau menerima perkara tersebut, maka dia termasuk orang-orang yang disebutkan dalam firman-Nya,

إنهم كانوا إذا قيل لهم لا إله إلا الله يستكبرون، ويقولون أئنا لتاركوا آلهتنا لشاعر مجنون

Sesungguhnya, mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka, ‘Lâ ilâha illa_Llâhu’, mereka menyombongkan diri. Dan mereka berkata, ‘Apakah kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?’.” (QS. Ash-Shaaffaat : 35-36).

4. Ketundukan. Allah Ta’ala berfirman,

ومن يسلم وجهه إلى الله وهو محسن فقد استمسك بالعروة الوثقى

Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh.” (QS. Luqman : 22).

Firman-Nya ( يسلم وجهه ) yaitu tunduk patuh, dan ( العروة الوثقى ) adalah Lâ ilâha illa_Llâhu.

5. Benar dan jujur; yaitu dia mengucapkan kalimat ini dengan benar dari dalam hatinya, sebagaimana dalam sabda Nabi ,

ما من أحد يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صدقا من قلبه إلا حرمه الله على النار

Tidaklah seseorang mempersaksikan bahwa tiada ilâh yang hak kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, dengan benar (penuh kejujuran) dari dalam hatinya, melainkan Allah akan mengharamkan dirinya dari neraka.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

6. Keikhlasan; yaitu memurnikan amal dari segala macam kotoran syirik, dengan tidak mengucapkannya semata-mata untuk mencari kenikmatan duniawi. Nabi bersabda,

إن الله حرم على النار من قال لا إله إلا الله يبتغي بذلك وجه الله

Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka orang yang mengucapkan Lâ ilâha illa_Llâhu, yang dengannya dia mengharapkan Wajah Allah.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

7. Kecintaan terhadap kalimat ini dan makna yang terkandung di dalamnya, serta mencintai orang-orang yang mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman,

ومن الناس من يتخذ من دون الله أندادًا يحبونهم كحب الله، والذين آمنوا أشدّ حبًّا لله

Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah : 165).

Pengikut setia Lâ ilâha illa_Llâhu mencintai Allah dengan cinta yang sebenarnya, sementara pengikut kesyirikan telah mempersekutukan-Nya dan mencintai sesembahan dan pujaan yang lainnya bersama-Nya. Perbuatan itu tentu saja merusak makna Lâ ilâha illa_Llâhu.

03 Juli 2015

Berhubungan Intim di Siang Hari Ramadhan

Diantara perkara yang bisa merusak puasa seseorang adalah menggauli istri di siang hari Ramadhan.

Perbuatan ini hukumnya haram dan termasuk dosa besar yang membinasakan.

Orang yang melakukan persetubuhan di siang hari Ramadhan dengan sengaja, maka puasanya batal dan ia dikenakan sanksi kaffarah yang sangat berat yaitu membebaskan seorang budak yang mukmin, jika dia tidak mendapatkan budak atau tidak mendapatkan nilainya maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu melakukannya karena uzur yang syar’i, dia wajib memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang miskin diberikan ½ sha’ (1 ½ kg) dari makanan pokok negeri tersebut.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

جاء رجلٌ إلى النبيِّ صلى الله عليه وسلم فقال: هلكتُ يا رسول الله! قال: وما أهلكك؟ قال: وقعتُ على امرأتي فى رمضان، فقال: هل تجد ما تُعتق رقبةً؟ قال: لا، قال: فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين؟ قال: لا، قال: فهل تجدُ ما تُطعم ستينَ مسكينًا؟ قال: لا، ثم جلس فأتي النبيُ صلى الله عليه وسلم بعرقٍ فيه تمرٌ فقال: تصدقْ بهذا! فقال: أعلىَ أفقرِ منَّا؟ فما بين لابيتها أهل بيتٍ أحوجُ إليه منا، فضحك النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى بدتْ أنيابه ثم قال: اذهبْ فأطعمه أهلكَ

Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa!” Beliau bertanya, “Apa yang telah membinasakanmu?

“Aku menyetubuhi istriku di bulan Ramadhan!”

Apakah engkau bisa mendapatkan sesuatu yang engkau bisa membebaskan seorang budak?

“Tidak ada.”

Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?

“Tidak.”

Apakah engkau bisa mendapatkan sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin?

“Tidak.”

Ia kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi ﷺ sebuah tempat berisi kurma dan beliau berkata, “Bersedekahlah dengan ini!

Orang itu berkata, “Apakah untuk orang yang lebih miskin dari kami?! Tidak ada penghuni rumah diantara dua sisi Madinah yang lebih miskin dari kami.”

Nabi ﷺ pun tertawa sampai nampak gigi taringnya. Beliau akhirnya berkata, “Pergilah dan berikan kurma ini sebagai makanan untuk keluargamu.” (HR. Al-Bukhary, Muslim dan lain-lain, redaksi oleh Muslim)

Dengan dalil hadits ini, jumhur ulama termasuk para Imam yang empat berpendapat bahwa seorang yang berpuasa Ramadhan dan melakukan persetubuhan di siang hari dengan sengaja, maka puasanya rusak dan dia wajib membayar kaffarah dan mengqadha’ puasanya. Persetubuhan yang dimaksud adalah melakukan penetrasi di kemaluan walaupun tidak sampai mengeluarkan air mani.

Sementara Imam Abu Muhammad ibnu Hazm rahimahullah berpendapat bahwa yang wajib baginya hanyalah kaffarah dan tidak mengqadha’, karena ibadah-ibadah yang memiliki waktu-waktu yang ditentukan, jika ditinggalkan tanpa uzur (alasan) yang dibenarkan, maka tidak disyariatkan mengqadha’. Karena wajib baginya untuk bertaubat atas kelalaian tersebut. Wallahu a’lam.

Apakah kaffarah itu wajib juga untuk wanita?

Dalam hadits Abu Hurairah diatas, Rasulullah ﷺ memerintahkan laki-laki tersebut untuk membayar kaffarah dan beliau tidak menyebutkan apa-apa tentang wanita. Karena itulah ulama berselisih tentang istri yang digauli suaminya tersebut, apakah dia wajib membayar kaffarah sebagaimana halnya laki-laki?

Pendapat pertama; tidak ada kaffarah untuknya secara mutlak. Ini adalah mazhab Imam asy-Syafi’i dan satu pendapat Imam Ahmad.

Kedua; wanita tersebut membayar kaffarah sebagaimana halnya suami. Ini adalah pendapat jumhur ulama; Abu Hanifah, Malik, satu pendapat dari asy-Syafi’i dan riwayat yang paling shahih dari Imam Ahmad dengan sedikit perbedaan dalam hal jika wanita tersebut seorang wanita merdeka, budak atau dalam keadaan dipaksa.

Ketiga; cukup bagi mereka berdua satu kaffarah kecuali jika kaffarahnya dalam bentuk puasa, maka itu wajib untuk keduanya. Dan ini adalah mazhab Imam al-Auza’i rahimahullah.

Diantara ketiga pendapat tersebut, pendapat jumhur lebih kuat dan pendapat pertama tidak jauh dari kebenaran. Dengannya dapat diperinci bahwa jika wanita yang digauli melakukannya dengan keridhaan maka wajib baginya seperti apa yang wajib bagi laki-laki. Adapun jika ia melakukannya karena dipaksa, maka puasanya tetap sah dan tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya. Wallahu a’lam.

Kaffarah wajib secara berurutan

Jumhur ulama mewajibkan kaffarah tersebut secara berurutan. Maka tidak boleh seseorang membayar kaffarah dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut kecuali setelah dia tidak mampu untuk membebaskan budak atau membayarkan nilainya, dan tidak boleh memberi makan 60 orang miskin kecuali setelah dia tidak mampu untuk berpuasa 2 bulan tersebut.

Apakah kaffarah berulang dengan berulangnya persetubuhan?

1.  Siapa yang menggauli istri di siang hari bulan Ramadhan, kemudian membayar kaffarah, kemudian menggauli istrinya lagi di hari yang lain, maka wajibnya baginya kaffarah yang baru dengan kesepakatan ulama.

2.  Siapa yang menggauli istrinya beberapa kali dalam satu hari, maka dia wajib membayar satu kaffarah saja dengan kesepakatan ulama.

3.  Siapa yang menggauli istrinya di siang hari Ramadhan dan belum sempat membayar kaffarah, kemudian dia menggauli istrinya lagi di hari yang lain, maka menurut pendapat jumhur, dia wajib membayar kaffarah untuk setiap hari tersebut, karena setiap satu hari Ramadhan adalah ibadah yang berdiri sendiri sehingga mewajibkan kaffarah untuk masing-masing hari tersebut.

Kaffarah tidak gugur dari orang yang miskin

Kaffarah tetap wajib atas orang yang menggauli istri di bulan Ramadhan dan kaffarah itu tidak gugur kewajibannya disebabkan oleh kemiskinan atau ketidakmampuan pelakunya untuk membayar kaffarah tersebut.

Kaffarah tersebut bisa ditebus oleh orang lain dengan syarat orang yang membayarkan kaffarah mengetahui perkaranya itu karena setiap ibadah membutuhkan niat.

Hadits Abu Hurairah juga memberikan faedah bahwa orang yang dibayarkan kaffarahnya dan keluarganya boleh makan dari makanan tersebut selama kaffarah itu datang dari orang lain. Adapun jika dia yang mengeluarkannya sendiri, maka tidak sah jika dia menginfakkannya untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

——————–

Sumber :

- Shahîh Fiqh as-Sunnah
– Taudhîh al-Ahkâm

Baca juga :

28 Juni 2015

Islam Tidak Mengajarkan Kekerasan

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu dalam penjelasannya terhadap Ushul Tasir dalam firman Allah,

لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ

Supaya dengannya (Al-Quran) aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya).” (QS. Al-An’am ayat 19);

“Ketika muncul persoalan Ikhwan (Al-Muslimin) yang bergerak (dalam pergerakan mereka) tanpa hikmah, bertambah buruklah nama Islam dalam pandangan orang-orang Barat dan yang selain mereka. Yang saya maksudkan adalah orang-orang yang menaruh bahan peledak di tempat-tempat umum dengan dakwaan bahwa perbuatan itu adalah termasuk jihad di jalan Allah.

Akan tetapi hakikatnya, mereka sesungguhnya telah merusak nama Islam dan kaum muslimin lebih besar daripada memperbaiki.

Apa yang mereka telah hasilkan?

Saya bertanya kepada kalian, apakah orang-orang kafir akhirnya masuk ke dalam Islam? Atau justru bertambah jauh darinya?… Mereka justru bertambah jauh darinya!

Sementara para pemeluk Islam, hampir-hampir seorang manusia akan menutup wajahnya agar tidak dikait-kaitkan dengan kelompok yang membuat ketakutan dan teror tersebut. Islam berlepas diri dari mereka… Islam berlepas diri dari mereka…

Bahkan setelah diwajibkannya jihad, para Shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah pergi ke sebuah komunitas kafir untuk membunuhi mereka. Tidak sama sekali!… Kecuali jihad yang memiliki bendera dari seorang pemimpin yang memiliki kemampuan untuk berjihad…

Adapun bentuk terorisme seperti ini, demi Allah, aib untuk kaum muslimin. Saya bersumpah atas nama Allah! Kita tidak pernah mendapatkan hasilnya. Tidak ada hasilnya sama sekali! Bahkan sebaliknya, hal itu semakin merusak citra (Islam).

Andai kita mau menempuh jalan hikmah, bertakwa kepada Allah terhadap diri-diri kita, memperbaiki diri kita terlebih dahulu, kemudian kita berusaha memperbaiki orang lain dengan cara-cara yang syar’i, niscaya hasilnya adalah hasil yang baik.”

(Rekaman dari Syarh Ushul at Tafsir, tahun 1419 H)

21 Juni 2015

Lansia & Orang Sakit yang Tidak Mampu Berpuasa

Ayat yang pertama turun berkenaan dengan puasa Ramadhan adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu puasa.”; sampai pada firmanNya,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Maka pada permulaannya, kaum muslimin memiliki pilihan di bulan Ramadhan untuk berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa) dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang ditinggalkan puasanya.

Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ketika turun firman Allah, ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin’, siapa yang ingin berbuka maka ia membayar fidyah. Hingga turunlah ayat yang setelahnya,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu’; dan menghapus (nasakh) ayat tadi.” (HR. Al-Bukhary).

Hukum nasakh ayat tersebut berlaku untuk orang sehat yang sedang bermukim di negerinya.

Adapun orang tua yang telah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka hukum nasakh itu tidak berlaku atas mereka. Mereka tetap boleh berbuka tanpa harus mengqadha’ puasanya di hari lain, dan wajib membayar fidyah. Inilah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Diberikan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia untuk tetap berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari (yang ditinggalkan puasanya), dan tidak ada kewajiban mengganti (qadha’) puasa atasnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan al-Hakim).

Riwayat ini diperkuat dengan riwayat lain oleh Imam Ahmad (21107), Abu Dawud (507) dan lain-lain dari Mu’adz bin Jabal ia berkata, “Allah telah menetapkan kewajiban puasa Ramadhan atas orang sehat yang bermukim, dan memberikan keringanan bagi orang sakit dan musafir. Dan telah tetap hukum memberi makan bagi orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.”

Termasuk dalam kategori orang tua yang telah lanjut usia yang tidak mampu berpuasa adalah orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan ia tidak mungkin berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka dan membayar fidyah.

Takaran makanan yang dibayarkan dalam fidyah adalah sebesar ½ shâ’ dari makanan pokok masing-masing negeri.

1 shâ’ nabawi setara dengan 4 mudd.

I mudd kurang lebih setara dengan 625 gram. Karenanya, I shâ’ nabawi kurang lebih setara dengan ukuran 2500 gram (2,5 kg).[1]

Untuk kehati-hatian, sebagian fatwa dari para ulama menggenapkan jumlah 1 shâ’ kurang lebih setara dengan 3000 gram (3 kg). [2]

Kesimpulannya, fidyah yang wajib dibayarkan dalam bentuk bahan mentah adalah beras seberat ½ shâ’ atau setara dengan 1 ½ kg.

Sangat baik kalau fidyah beras tersebut disertakan dengan lauk-pauk.

Adapun jika dibayarkan dalam bentuk makanan siap santap, maka boleh dengan mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan puasanya, kemudian menjamu mereka dalam sebuah jamuan makan siang atau malam.

Atau makanan tersebut diantarkan kepada orang-orang miskin untuk disantap di tempat mereka masing-masing.

Sementara memberi makan satu orang miskin untuk tiga puluh hari, kebanyakan ulama memperbolehkannya, dan ini adalah madzhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian dari Malikiyah. Dalam al-Inshâf (III/291) disebutkan: “Diperbolehkan memberikan (makanan) kepada satu orang miskin sekaligus.” [3]

Hukum fidyah ini berlaku juga untuk wanita hamil dan wanita menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. (silahkan baca artikelnya di : Wanita hamil & menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan)

Wallahu a’lam

————————

[1] Mudd adalah takaran penuh dua telapak tangan normal orang dewasa. Adapun dengan timbangan, ukurannya akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis makanan yang ditakar. Karenanya, berbeda pula hitungan shâ’ dalam timbangan kilogram yang disebutkan oleh para ulama karena perbedaan ukuran mudd. Yang kami sebutkan adalah ukuran yang disebutkan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Syarh Bulugh al-Maram. Ulama lain menyebutkan bahwa 1 shâ’ sama dengan 2040 gram, atau 2176 gram, atau 2751 gram. (lihat jawaban fatwa dalam Islamweb)

[2] Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah oleh Syaikh Bin Baz, XIV/200, Fatwa al-Lajnah ad-Dâimah Kerajaan Saudi, IX/371, fatwa no. 12572 dan pendapat yang dipilih oleh Markaz Fatwa Islamweb-Qatar

[3] Dikutip dari Tanya-Jawab tentang Islam

19 Juni 2015

Sunnah dan Adab Berbuka Puasa

Jika matahari telah dipastikan terbenam, disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk segera berbuka dan membatalkan puasanya.

Dalam hadits Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

إذا رأيتم الليل قد أقبل من هاهنا فقد أفطر الصائم

Jika kalian melihat malam telah datang dari arah ini, maka (tiba saatnya) orang berpuasa berbuka.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Kebaikan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah ittibâ’ (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ yang merupakan sebab kebaikan dunia dan akhirat.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ beliau bersabda,

لا يزال الدين ظاهرًا ما عجل الناس الفطر، لأن اليهود والنصارى يؤخرون الإفطار إلى اشتباك النجوم

Agama ini akan senantiasa tegak jika manusia menyegerakan berbuka. Karena orang-orang Yahudi dan Nasrani menunda waktu berbuka hingga bermunculan bintang-bintang.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dishahihkan al-Albani).

Disunnahkan saat berbuka untuk berbuka dengan kurma.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي، فإن لم تكن رطبات فعلى تمرات، فإن لم تكن حسا حسوات من الماء

“Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa ruthab sebelum shalat, jika tidak ada ruthab, beliau berbuka dengan beberapa tamr, jika tidak ada, beliau berbuka dengan air.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, hadits hasan).

Ruthab, yaitu kurma yang masih basah, tamr adalah kurma yang telah mengering.

Dan Rasulullah ﷺ jika telah berbuka beliau akan membaca,

ذهب الظمأ و ابتلت العروق و ثبت الأجر إن شاء الله

Dzahaba_dzh-dzhoma-u wa_btallati_l-‘urûq wa tsabata_l-ajru in syâ-a_Llâhu

Telah hilang dahaga, telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insyaallah.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dalam al-Kubrâ dan Ibnu as-Sunni, dishahihkan oleh al-Albani).

Para ulama bersepakat bahwa puasa berakhir dan sempurna dengan tenggelamnya matahari dan sunnah bagi orang yang berpuasa untuk segera berbuka jika telah dipastikan tenggelamnya matahari dengan penglihatan langsung atau berita yang disampaikan seorang yang tsiqah (terpercaya).

Mereka juga bersepakat bahwa orang yang berpuasa boleh berbuka dengan ghalabah adzh-dzhann (persangkaan yang dominan). Karena dzhann tersebut menggantikan kedudukan al-yaqîn (keyakinan yang mutlak).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu, “Dengan adanya mendung yang menutupi, tidak mungkin terwujud sebuah keyakinan kecuali jika telah berlalu waktu yang panjang dari malam hingga luputlah keutamaan menyegerakan berbuka. Karenanya tidak dianjurkan segera berbuka dengan adanya mendung hingga diyakini tenggelamnya matahari. Dimakruhkan berbuka dengan landasan keraguan tentang terbenamnya matahari, dan tidak dimakruhkan sahur dengan adanya keraguan telah terbitnya fakar kecuali dalam persoalan jima’ (bersetubuh).”

Perkataan beliau berlandaskan sebuah kaedah syar’i bahwa,

الأصل بقاء ما كان على ما كان

“Hukum asalnya adalah tetapnya sesuatu sebagaimana keadaannya”.

Maka dalam sahur, hukum asalnya tetapnya malam hingga diyakini terbitnya fajar, sementara dalam berbuka hukum asalnya adalah tetapnya siang hingga diyakini tenggelamnya matahari.

Wallahu a’lam.

———————

Sumber bacaan :

[1] Taudhîh al Ahkâm min Bulûgh al Marâm
[2]
Shahîh Fiqh as Sunnah

18 Juni 2015

Hukum Puasa bagi Seorang Musafir

Pertanyaan, “Manakah yang lebih utama bagi musafir, berbuka atau puasa? Khususnya safar yang tidak ada keberatan adanya seperti safar dengan pesawat atau alat-alat transportasi modern lainnya.”

Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullâhu :

Yang paling utama bagi orang yang berpuasa adalah berbuka dalam safar secara mutlak. Dan siapa yang berpuasa, tidak ada dosa atasnya. Karena telah sah riwayat dari Nabi ﷺ dalam perkara yang ini dan itu. Demikian pula (perbuatan) para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Akan tetapi, jika cuaca sangat panas dan beban semakin berat, berbuka lebih ditekankan dan dibenci berpuasa bagi musafir. Karena Nabi ﷺ saat melihat seorang laki-laki telah dipayungi dalam sebuah safar karena cuaca yang sangat panas sementara dia dalam keadaan berpuasa, beliau ﷺ bersabda,

ليس من البرّ الصوم فى السفر

Bukanlah termasuk kebajikan berpuasa dalam safar.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dan juga dengan apa yang telah sah dari beliau ﷺ dalam sabdanya,

إن الله يحب أن تُؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته

Sesungguhnya Allah suka jika dikerjakan keringanan-keringanan (yang diberikan)-Nya, sebagaimana Dia benci dikerjakan maksiat (terhadap)-Nya.”

Dalam redaksi lain,

كما يحب أن تؤتى عزائمه

Sebagaimana Dia suka dikerjakan perintah-perintah-Nya.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani, dishahihkan oleh al-Albani).

Tidak ada perbedaan dalam masalah ini antara orang yang mengadakan perjalanan dengan menggunakan mobil, onta, dan kapal laut atau orang yang mengadakan perjalanan dengan menggunakan pesawat. Karena istilah “safar” telah mencakupi mereka semuanya, dan mereka  boleh mengambil keringanan-keringanannya.

Allah subhânahu telah menetapkan bagi para hamba hukum-hukum safar dan mukim di masa Nabi ﷺ dan (berlaku) bagi orang yang datang sesudahnya sampai hari Kiamat. Dia subhânahu mengetahui apa yang bakal terjadi dari perubahan keadaan dan berbagai macam bentuk sarana transportasi. Kalau seandainya hukum tersebut berbeda, niscaya Dia akan menyebutkan tentang hal itu sebagaimana Dia ‘azza wa jalla berfirman dalam surat an-Nahl,

وَنَزَّلنَا عَلَيكَ الكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْئٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرىَ لِلمُسلِمِينَ

Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. 16 : 89).

Dan Dia subhânahu juga berfirman dalam surat an-Nahl,

وَالخَيلَ وَالبِغَالَ وَالحَمِيْرَ لِتَركَبُوهَا وَزِيْنَةً وَيَخْلُقُ مَالا تَعْلَمُونَ

“Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bighal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. 16 : 8)

—————

Sumber : As-ilah Muhimmah Tata’allaq bi ash Shiyâm, hal. 12-14