Sponsors

31 Maret 2012

Pemilihan Umum dan Partai Politik

Pertanyaan kelima dari fatwa no. 4029

Apakah dibolehkan pemungutan suara dalam sebuah pemilihan umum dan pencalonan dalam pemilihan tersebut? Dan perlu diketahui bahwa negara kami berhukum dengan (hukum) selain apa yang diturunkan Allah (al Quran).


Jawab :

Tidak boleh bagi seorang muslim mencalonkan dirinya dengan harapan bisa masuk dalam sebuah pemerintahan yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dan beramal dengan selain Syariat Islam.


Tidak boleh bagi muslim lainnya memilihnya atau yang selain dia, yang bekerja dalam pemerintahan semacam itu. Kecuali jika orang yang mencalonkan diri itu dari kaum muslimin dan orang-orang yang ikut memilih berharap dengan masuknya (mereka ke pemerintahan), mereka akan mampu merubah hukum negara kepada penerapan Syariat Islam. Mereka menjadikan hal itu sebagai sarana untuk memegang tampuk kekuasaan. Dengan syarat bahwa orang yang mencalonkan diri tersebut jika telah masuk ke dalam pemerintahan, dia tidak akan bekerja kecuali dalam jabatan yang tidak bertentangan dengan Syariat Islam.

Al Lajnah ad Da-imah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta’, Kerajaan Saudi Arabia

Ketua
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua
Abdul Razzaq Afifi

Anggota
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu’ud

(Fatawa al Lajnah ad Da-imah, XXIII/ 407-408)

---ooooo---

Pertanyaan keempat dari fatwa no. 6290
 
Sebagian orang, yang mereka itu adalah kaum muslimin, akan tetapi mereka ikut bergabung dalam partai-partai politik. Sebagian partai itu berafiliasi kepada Rusia atau mengikuti Amerika. Partai-partai ini sangat banyak seperti partai at-Taqaddum wal-Isytirakiyah, partai al-Istiqlal, partai al-Ahrar, partai al-Ummah, partai asy-Syabibah al-Istiqlaliyah, partai ad-Demoqrathiyah, dan lain-lain dari partai-partai yang memiliki kemiripan (dalam ideology). Bagaimana pandangan Islam tentang partai-partai tersebut dan juga tentang orang yang bergabung di dalamnya? Apakah Islamnya benar?


Jawab :

Siapa yang memiliki bashirah (pandangan yang benar) tentang Islam, kekuatan iman, komitmen keislaman, pandangan yang jauh ke depan tentang segala konsekuensinya dan kefasihan dalam berbicara; bersama dengan itu dia juga mampu untuk memberikan pengaruh terhadap perjalanan partai dan mengarahkannya dengan arahan yang Islami, maka dia boleh bergabung dalam partai-partai itu, atau partai yang sangat besar harapan bisa menerima kebenaran.

Barangkali saja Allah memberikan manfaat dengannya dan memberi petunjuk kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya melalui perantarannya. Sehingga orang (yang mendapat petunjuk) itu dapat meninggalkan garis politik yang menyimpang dan beralih kepada siyasah syar’iyyah yang adil, yang mampu menyatukan kekuatan umat, sehingga partai tersebut akan menempuh tujuan yang baik dan jalan yang lurus. Akan tetapi, tidak boleh dia berpegang dengan prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.

Siapa yang tidak memiliki iman tersebut ( seperti yang diharapkan), tidak pula komitmen keislaman (yang kuat) dan dikhawatirkan dia akan terpengaruh dan tidak mampu memberikan pengaruh, maka dia harus menjauhi partai-partai tersebut. Untuk menghindarkan dirinya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak menimpanya apa yang menimpa mereka, dan dia tidak mendapatkan ujian sebagaimana ujian yang mereka dapatkan dari berbagai bentuk penyimpangan dan kerusakan.

Al Lajnah ad Da-imah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta’, Kerajaan Saudi Arabia

Ketua
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua
Abdul Razzaq Afifi

Anggota
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu’ud

(Fatawa al Lajnah ad Da-imah, XII/ 385-386)
 

0 tanggapan:

Posting Komentar