Sponsors

11 Maret 2012

Shalat di Belakang Orang yang Mengenakan Jimat

Pertanyaan :

Apakah boleh shalat di belakang orang yang bersumpah dengan selain Allah, mengenakan jimat dan dia memiliki keyakinan (syirik) terhadap salah seorang tokoh sufi?


Jawab :

Bersumpah dengan selain Allah terkadang merupakan syirik akbar (besar) dan terkadang juga merupakan syirik asghar (kecil), sesuai dengan apa yang ada dalam hati orang yang bersumpah. Demikian juga dengan jimat-jimat, ada yang syirik akbar dan ada juga yang syirik asghar.
Keyakinan terhadap salah seorang tokoh sufi akan berbeda-beda hukumnya sesuai dengan perbedaan keyakinan (orang tersebut). Anda tidak menjelaskan keadaan orang itu dalam pertanyaan. Akan tetapi, selayaknya menasehati imam tersebut tentang apa yang ada pada dirinya, dari perkara-perkara yang tidak diridhai Allah. Jika dia menerima nasehat, (itulah yang diinginkan). Jika tidak, maka shalatlah di belakang imam yang lain.

Wa bi_Llaahi at taufiq.



Al Lajnah Ad Da-imah li Al Buhuts Al 'Ilmiyyah wa Al Ifta'
Fatwa No. 4876

Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua :
Abdul Razzaq Afifi

Anggota :
Abdullah bin Qu'ud
Abdullah bin Ghudayyan

0 tanggapan:

Posting Komentar