1. Definisi Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan saat mendapatkan kenikmatan atau terhindarkan dari keburukan.
2. Dalil Pensyariatan Sujud Syukur
Telah sah riwayat yang menyebutkan tentang sujudnya Ka’ab bin Malik saat datang kepadanya kabar gembira diterimanya taubatnya oleh Allah Ta’ala. (Hadits yang panjang diriwayatkan oleh Imam al Bukhary dan Imam Muslim).
Dan telah diriwayatkan pula beberapa hadits –yang tidak luput dari pembicaraan ulama tentang kekuatan sanadnya- dari 12 orang sahabat; seluruhnya memastikan tentang sujudnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala.
Inilah pendapat Jumhur ulama; asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir dan dua sahabat Abu Hanifah, semoga Allah merahmati mereka.
Sujud syukur sama dengan sujud lainnya dan dilakukan dengan sekali sujud. Tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci dan menghadap kiblat karena sujud ini bukanlah shalat, walaupun kedua hal tersebut tetap dianjurkan. Demikian juga tidak terlarang bersujud di waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat.
3. Apakah Disyariatkan Sujud Syukur dalam Shalat?
Tidak disyariatkan bersujud syukur dalam shalat, karena sebab sujud tersebut tidak berkaitan dengan shalat. Jika seseorang melakukannya maka shalatnya batal, kecuali jika dia melakukannya karena kejahilan atau lupa.
Wallahu a’lam bi ash shawab.
-----------------------------
0 tanggapan:
Posting Komentar