Sponsors

24 Juni 2012

Hukum Yoga

Yoga berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti "penyatuan". Maknanya adalah "penyatuan dengan alam" atau "penyatuan dengan Sang Pencipta". Yoga merupakan salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu, yang menitikberatkan pada aktivitas meditasi atau pertapaan dimana seseorang memusatkan seluruh pikiran untuk mengontrol panca inderanya dan tubuhnya secara keseluruhan. [1]

Masyarakat kita mengenal yoga sebagai sebuah senam, yang juga digunakan sebagai salah satu pengobatan alternatif. Umumnya dilakukan dengan olah pernapasan dan meditasi.

Nah, bagaimana Islam memandang yoga tersebut? Berikut kami kutipkan beberapa fatwa dari beberapa lembaga fatwa di dunia. Semoga bermanfaat.



Fatwa Darul Ifta' Mesir

Gerakan senam semata-mata yang bermanfaat untuk kesehatan tubuh atau sebagian anggota badan, tidaklah salah dan tidak haram, akan tetapi hal ini tidak dinamakan sebagai yoga. Apa yang disandarkan kepada nama ini (yoga) semestinya dikaitkan dengan konsep "guru" (mursyid), konsep "cakra" (titik-titik pusat) dan konsep "energi" (tenaga tertinggi). Semuanya ini adalah konsep-konsep yang berkait erat dengan keberhalaan dan kesyirikan. Adapun hanya gerakan senam semata-mata maka ia tidak dinamakan dengannya (yoga). Jika ada ritual gerakan peribadatan dalam yoga yang disamarkan seolah-olah hanya gerakan senam biasa, maka ini merupakan bentuk “penyamaran”, namun sesungguhnya gerakan tersebut adalah gerakan yoga yang tidak diperbolehkan dari sisi Syari’at. Hal tersebut termasuk dalam bab menamakan sesuatu dengan yang bukan namanya, tapi sebenarnya hakikatnya adalah sama.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Akan ada manusia di kalangan umatku yang meminum arak yang mereka namakan dengan yang bukan namanya". Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Malik al Asy’ari rradhiyallahu ‘anhu.

Dalam riwayat ad Darimi dari ’Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan : "Mereka menamakannya dengan selain namanya lalu menghalalkannya (yaitu arak)." [2]



Fatwa dari Islamweb.net :

Yoga bukanlah hanya senam badan semata-mata, akan tetapi dia adalah ibadah yang dipersembahkan oleh pelakunya kepada matahari (sebagai tuhan yang) selain Allah Ta’ala. Yoga tersebar ke seluruh India sejak masa yang lama. Nama senam ini berasal dari bahasa Sanskrit (sastanja surya nama sakar), yang bermaksud sujud kepada matahari dengan delapan titik di tubuh. Latihan-latihan yoga dimulai dengan kedudukan pertama yang menggambarkan penghormatan kepada yang disembah yaitu matahari. Latihan-latihan ini semestinya diiringi dengan beberapa ucapan yang dengan jelas menyebutkan tentang penyembahan matahari dan menghadap ke arahnya.

Jika ada yang bertanya : Bagaimanakah jika mengamalkan latihan-latihan ini tanpa menghadap ke arah matahari dan melafazkan ucapan-ucapan yang disebutkan (mantera)? Jawabannya : Jika sekiranya latihan-latihan ini bersih dari ucapan-ucapan keberhalaan dan menghadap ke arah matahari serta tunduk dan hormat kepadanya, maka yang seperti tidak dinamakan yoga. Sebaliknya ia adalah senam biasa yang dilakukan oleh semua bangsa. Karenanya, tidak ada larangan untuk melakukannya ketika itu, dengan tetap menjaga dua perkara berikut :
  1. Menyelisihi susunan posisi-posisi yang disebutkan dalam yoga serta memasukkan beberapa posisi-posisi yang baru didalamnya untuk menghindarkan unsur penyerupaan
  2. Tidak melakukannya pada waktu yang biasa dilakukan oleh agama Hindu seperti pada saat terbitnya matahari. [3]


Fatwa dari Majelis Agama Islam Singapura :

Yoga adalah termasuk diantara perkara-perkara bid’ah yang digolongkan ke dalam bid’ah dhalalah (sesat) . Yoga  mengandung unsur-unsur agama Hindu. Segala perkara yang mengandungi unsur-unsur syirik dan bisa merusakkan kepercayaan (iktikad) seperti yang menganjurkan kepada "persemadian" kepada yang bukan mengingati Allah adalah dilarang dan hukumnya haram. [4]


Dengan penjelasan ringkas ini, kiranya seorang muslim lebih berhati-hati dalam setiap perkara yang mungkin saja akan menjerumuskannya kepada kesesatan dan kesyirikan tanpa disadarinya. Terlebih lagi, latihan pernapasan membuka peluang untuk masuknya jin kedalam tubuh para pelakunya. Sangat mungkin "kesehatan" dan "kesembuhan" yang diharapkan dari yoga tersebut justru akan berujung bencana. Semoga Allah melindumgi umat dari kesesatan ajaran-ajaran diluar Islam.


======================


Referensi :

[1]  http://id.wikipedia.org/wiki/Yoga
[2]  www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=4194
[3]  http://www.islamweb.net/ver2/fatwa/ShowFatwa.php?Option=FatwaId&lang=A&Id=1043
[4]  http://www.muis.gov.sg/websites/rservices/opendocall.asp?type=I&sno=266  

0 tanggapan:

Posting Komentar