Sponsors

13 Juni 2012

Meruqyah dengan Al-Quran


Sekarang ini pembacaan Al-Qur'an untuk meruqyah banyak sekali diperdebatkan. Sebagian orang berkata: "Tidak boleh meruqyah dengan membacakan Al-Qur'an kecuali seorang ahli ilmu syar'i". Sebagian lainnya berkata: "Boleh dilakukan oleh siapa saja yang hafal Al-Qur'an, lurus aqidahnya, termasuk orang baik-baik dan bertakwa". Mohon kiranya Anda sudi menjelaskan masalah ini dan hukum Syar'i yang berkaitan dengannya.

Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Munajjid hafidzhahullahu :

Yang benar adalah ruqyah ini boleh dilakukan oleh setiap orang yang bisa membaca Al-Qur'an dengan bagus, memahami maknanya, lurus aqidahnya, baik amalannya dan luhur akhlaknya. Tidak mesti harus mengetahui masalah-masalah parsial dan tidak pula harus menyelami disiplin-disiplin ilmu lainnya. Berdasarkan kisah Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking, orang-orang berkata : "Sebelumnya kami tidak tahu kalau beliau bisa meruqyah." Atau sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari (No:2276) dan Muslim (No:2201).

Hendaklah orang yang meruqyah meluruskan niatnya, yaitu menolong saudaranya sesama muslim, bukan karena ingin mendapat harta dan imbalan. Supaya Al-Qur'an yang dibacakannya saat meruqyah dapat memberi kesembuhan. Wallahu a'lam.


Dinukil dari kitab Al-Lu'lu' Al-Makin kumpulan Fatwa Syaikh Bin Jibrin rahimahullahu hal 22.


Sumber : http://islamqa.com/id/ref/7874

0 tanggapan:

Posting Komentar