Sekarang ini pembacaan Al-Qur'an untuk meruqyah banyak
sekali diperdebatkan. Sebagian orang berkata: "Tidak boleh meruqyah dengan
membacakan Al-Qur'an kecuali seorang ahli ilmu syar'i". Sebagian lainnya
berkata: "Boleh dilakukan oleh siapa saja yang hafal Al-Qur'an, lurus
aqidahnya, termasuk orang baik-baik dan bertakwa". Mohon kiranya Anda sudi
menjelaskan masalah ini dan hukum Syar'i yang berkaitan dengannya.
Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Munajjid hafidzhahullahu :
Yang benar adalah ruqyah ini boleh
dilakukan oleh setiap orang yang bisa membaca Al-Qur'an dengan bagus, memahami
maknanya, lurus aqidahnya, baik amalannya dan luhur akhlaknya. Tidak mesti
harus mengetahui masalah-masalah parsial dan tidak pula harus menyelami
disiplin-disiplin ilmu lainnya. Berdasarkan kisah Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu yang
meruqyah orang yang tersengat kalajengking, orang-orang berkata :
"Sebelumnya kami tidak tahu kalau beliau bisa meruqyah." Atau
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari (No:2276) dan
Muslim (No:2201).
Hendaklah orang yang meruqyah meluruskan niatnya, yaitu
menolong saudaranya sesama muslim, bukan karena ingin mendapat harta dan imbalan.
Supaya Al-Qur'an yang dibacakannya saat meruqyah dapat memberi kesembuhan.
Wallahu a'lam.
Dinukil dari kitab Al-Lu'lu'
Al-Makin kumpulan Fatwa Syaikh Bin Jibrin rahimahullahu hal 22.
0 tanggapan:
Posting Komentar