Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu ditanya :
Apakah boleh i’tikaf di selain masjid-masjid yang tiga?
******
Beliau menjawab :
Boleh i’tikaf di selain masjid-masjid yang tiga, dan masjid yang tiga yaitu; al-Masjid al-Haram, masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan al-Masjid al-Aqsha. Dalilnya adalah keumuman firman-Nya Ta’ala :
وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَ وَأنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِى المَسَاجدِ
"Dan janganlah kamu campuri mereka itu (istri-istri), sedang kamu beri’tikaf dalam masjid". [1]
Ayat ini berbicara kepada seluruh kaum muslimin. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengannya hanya masjid-masjid yang tiga, maka sebagian besar kaum muslimin tidak dimaksudkan oleh ayat ini, karena sebagian besar kaum muslimin berada di luar Makkah, Madinah dan al-Quds. Dengan alasan ini kami katakan; i’tikaf boleh dilakukan di seluruh masjid. Jika haditsnya shahih bahwa,
لا اعتكاف إلا فى المساجد الثلاثة
"Tidak ada i’tikaf kecuali di masjid-masjid yang tiga" [2];
maka yang dimaksudkan adalah i’tikaf yang sempurna dan adhal. Tidak diragukan bahwa i’tikaf di masjid-masjid yang tiga lebih utama daripada yang selainnya, sebagaimana shalat di masjid-masjid yang tiga lebih utama dari yang selainnya. Shalat di al-Masjid al-Haram dengan ganjaran 100.000 shalat, shalat di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih baik daripada seribu shalat di masjid lain selain al-Masjid al-Haram, dan shalat di al-Masjid al-Aqsha dengan ganjaran 500 shalat.
________________
Footnotes :
[1] QS. al-Baqarah ayat 187
[2] HR. Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah
Sumber :
Fatâwâ fî Ahkâm ash-Shiyâm, hal. 492
0 tanggapan:
Posting Komentar