Diriwayatkan dari Sahabat yang mulia, Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu ia
berkata :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخرج يوم الفطر
والأضحى إلى المصلى، فأول شيئ يبدأ به الصلاة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar
pada hari Idul Fitri dan Idul Adha ke mushalla, dan yang pertama kali
beliau laksanakan adalah shalat…”. [HR. al Bukhary, Muslim dan an Nasa’i]
Mushalla yang
dimaksud dalam hadits adalah tanah lapang yang luas dan bukannya pengertian
yang dipahami dalam bahasa kita. Inilah sunnah nabawiyyah yang berlaku pada dua shalat Ied,
untuk dikerjakan di tanah lapang dan bukannya dalam masjid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
telah bersabda :
صلاة فى مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة فيما سواه إلا
المسجد الحرام
“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih
utama seribu kali shalat di tempat lain kecuali Masjid al Haram”. [HR. al
Bukhary dan Muslim]
Namun, dengan keutamaan yang begitu besarnya,
beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tetap keluar menuju tanah lapang dan
meninggalkan masjidnya pada hari Ied.
Kecuali jika ada uzur syar’i seperti hujan dan
semacamnya yang tidak memungkinkan pelaksanaannya di tanah lapang, maka saat
itulah tidak ada halangan untuk melaksanakan shalat di masjid.
Perlu diketahui bahwa tujuan shalat ini adalah
berkumpulnya kaum muslimin di satu tempat. Maka tidak selayaknya berbilangnya
pelaksanaan shalat Ied di tempat-tempat yang saling berdekatan tanpa ada
kebutuhan yang mendesak sebagaimana yang kita lihat di berbagai kota dan negeri
kaum muslimin. Bahkan sebagian tempat-tempat shalat tersebut telah menjadi
mimbar-mimbar “hizbiyah” (kelompok) yang memecah-belah persatuan kaum
muslimin. Lâ haula wa lâ quwwata illa bi_llâhi.
0 tanggapan:
Posting Komentar