Sponsors

18 Agustus 2012

Termasuk Sunnah, Melaksanakan Shalat Ied di Tanah Lapang

Diriwayatkan dari Sahabat yang mulia, Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu ia berkata :

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخرج يوم الفطر والأضحى إلى المصلى، فأول شيئ يبدأ به الصلاة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha ke mushalla, dan yang pertama kali beliau laksanakan adalah shalat…”. [HR. al Bukhary, Muslim dan an Nasa’i]

Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tanah lapang yang luas dan bukannya pengertian yang dipahami dalam bahasa kita. Inilah sunnah nabawiyyah yang berlaku pada dua shalat Ied, untuk dikerjakan di tanah lapang dan bukannya dalam masjid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :

صلاة فى مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام

Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama seribu kali shalat di tempat lain kecuali Masjid al Haram”. [HR. al Bukhary dan Muslim]

Namun, dengan keutamaan yang begitu besarnya, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tetap keluar menuju tanah lapang dan meninggalkan masjidnya pada hari Ied.

Kecuali jika ada uzur syar’i seperti hujan dan semacamnya yang tidak memungkinkan pelaksanaannya di tanah lapang, maka saat itulah tidak ada halangan untuk melaksanakan shalat di masjid.

Perlu diketahui bahwa tujuan shalat ini adalah berkumpulnya kaum muslimin di satu tempat. Maka tidak selayaknya berbilangnya pelaksanaan shalat Ied di tempat-tempat yang saling berdekatan tanpa ada kebutuhan yang mendesak sebagaimana yang kita lihat di berbagai kota dan negeri kaum muslimin. Bahkan sebagian tempat-tempat shalat tersebut telah menjadi mimbar-mimbar “hizbiyah” (kelompok) yang memecah-belah persatuan kaum muslimin. Lâ haula wa lâ quwwata illa bi_llâhi.

(Sumber : Shahîh Fiqh as Sunnah wa Adillatuhu)      

0 tanggapan:

Posting Komentar