Kami melihat sebagian taqwim (penanggalan) di
bulan Ramadhan, dibuatkan padanya satu bagian yang disebut sebagai "imsak",
yang dijadikan kurang lebih 10 menit atau 1/4 jam sebelum (masuknya) shalat
Fajar (Subuh). Apakah perkara ini memiliki landasan dari Sunnah ataukah
termasuk perkara bid’ah? Berikanlah kami fatwa, semoga Anda mendapatkan
ganjaran kebaikan.
******
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu menjawab :
Perkara itu termasuk bid’ah, dan sama sekali
tidak memiliki landasan dalam Sunnah, bahkan Sunnah menyelisihi hal tersebut.
Karena Allah Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من
الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam". [QS. Al Baqarah ayat 187]
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda :
إن بلالا يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا
أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر
"Sesungguhnya Bilal beradzan pada waktu
malam. Makan dan minumlah sampai kalian mendengarkan adzan Ibnu Ummi Maktum.
Karena dia tidak beradzan (kecuali) sampai terbit fajar". [HR. al Bukhary
dan Muslim]
Imsak yang dibuat sebagian orang itu adalah
perkara tambahan atas apa yang Allah ‘azza wa jalla wajibkan, sehingga
dia menjadi perkara yang batil. Dan itu termasuk berlebih-lebihan dalam agama
Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون
"Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan;
binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan; binasalah orang-orang yang
berlebih-lebihan". [HR. Muslim]
____________________
Sumber :
Fatâwâ fî Ahkâm ash Shiyâm, hal. 291-292, pertanyaan no. 263
0 tanggapan:
Posting Komentar