Sponsors

07 Agustus 2012

Sunnahkah Penetapan "Imsak" 10 Menit Sebelum Terbit Fajar?

Kami melihat sebagian taqwim (penanggalan) di bulan Ramadhan, dibuatkan padanya satu bagian yang disebut sebagai "imsak", yang dijadikan kurang lebih 10 menit atau 1/4 jam sebelum (masuknya) shalat Fajar (Subuh). Apakah perkara ini memiliki landasan dari Sunnah ataukah termasuk perkara bid’ah? Berikanlah kami fatwa, semoga Anda mendapatkan ganjaran kebaikan.

******

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu menjawab :

Perkara itu termasuk bid’ah, dan sama sekali tidak memiliki landasan dalam Sunnah, bahkan Sunnah menyelisihi hal tersebut. Karena Allah Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :

وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam". [QS. Al Baqarah ayat 187]

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إن بلالا يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر

"Sesungguhnya Bilal beradzan pada waktu malam. Makan dan minumlah sampai kalian mendengarkan adzan Ibnu Ummi Maktum. Karena dia tidak beradzan (kecuali) sampai terbit fajar". [HR. al Bukhary dan Muslim]

Imsak yang dibuat sebagian orang itu adalah perkara tambahan atas apa yang Allah ‘azza wa jalla wajibkan, sehingga dia menjadi perkara yang batil. Dan itu termasuk berlebih-lebihan dalam agama Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون

"Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan; binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan; binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan". [HR. Muslim]

____________________

Sumber :

Fatâwâ fî Ahkâm ash Shiyâm, hal. 291-292, pertanyaan no. 263      

0 tanggapan:

Posting Komentar