Bagi kaum muslimin yang baru saja berpuasa sebulan di bulan Ramadhan, disunnahkan untuk berpuasa enam hari di bulan
Syawwal selepas puasa Ramadhan dan tidak disyaratkan untuk dilakukan secara
berurutan selama enam hari. Puasa ini disunnahkan karena pahalanya dengan puasa
Ramadhan sama seperti puasa sepanjang tahun.
Diriwayatkan dari Abu Ayyub al Anshari radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من صام رمضان ثم أتبعه ستًا من شوال كان كصيام
الدهر
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan
diikuti dengan (puasa) enam hari di bulan Syawwal, maka itu seperti shiyaam ad
dahr (puasa sepanjang tahun)”. [HR. Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa’i dalam al Kubra dan
Ibnu Majah]
Yang demikian karena setiap kebaikan bernilai
sepuluh kali lipatnya. Puasa Ramadhan (30 hari) setara dengan sepuluh bulan
(300 hari) dan puasa enam hari Syawwal setara dengan dua bulan (60 hari, yang totalnya
360 hari penanggalan bulan).
Dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من صام رمضان فشهر بعشرة أشهرٍ وصيام ستةِ أيامٍ
بعد الفطر فذلك تمام صيام السنة
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan -sebulan
setara dengan sepuluh bulan-, dan berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka
itu adalah puasa selama setahun penuh”. [HR. Ahmad, an Nasa’i dalam al
Kubra dan Ibnu Majah]
*****
Orang yang Belum
Mengqadha’ Puasa Ramadhan, Apakah Boleh baginya Berpuasa Enam Hari Syawwal?
Yang nampak dari hadits Abu Ayyub yang
disebutkan diatas, keutamaan pahala puasa setahun penuh syaratnya adalah puasa
Ramadhan dan diikuti dengan enam hari dari bulan Syawwal. Karena itu tidak
boleh mendahulukan puasa yang enam hari tersebut atas qadha’ puasa Ramadhan.
Demikian yang disebutkan oleh Yang Mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
rahimahullahu dalam kitab Syarhul Mumti’ (VI/ 448).
Kecuali kalau kita katakan bahwa sabda beliau :
“Kemudian diikuti dengan puasa enam hari” adalah penyebutan secara umum,
maka saat itu boleh berpuasa enam hari di bulan Syawwal sebelum mengqadha’
puasa Ramadhan terutama bagi orang yang sulit untuk berpuasa enam hari Syawwal
jika dia mendahulukan qadha’ Ramadhan. Pendapat ini memiliki kemungkinan dalam
makna hadits Tsauban yang disebutkan secara mutlak, wallahu a’lam.
(Sumber : Shahih Fiqh as Sunnah)
0 tanggapan:
Posting Komentar