Shalat Ied dikerjakan dua rakaat dengan dalil hadits Ibnu
Umar :
صلاة السفر
ركعتان، وصلاة الأضحى ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان، تمام غير قصر على لسان نبيكم
صلى الله عليه وسلم
“Shalat dalam perjalanan dua rakaat, shalat Idul
Adha dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat;
sempurna tanpa dikurangi dengan ucapan lisan Nabi kalian shallallahu ‘alaihi
wasallam”. [Terjemah an Nasa’i dan Ahmad]
Berikut adalah tata cara pelaksanaan shalat Ied :
- Rakaat pertama sebagaimana shalat-shalat lainnya dimulai dengan takbiratul ihram
- Bertakbir dengan tujuh kali takbir sebelum memulai bacaan. Tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengangkat tangan pada setiap takbir, namun Imam Ibnul Qayyim berkata : “Ibnu Umar –dengan semangatnya yang besar dalam mengikuti sunnah- mengangkat tangannya pada setiap takbir”. [Zaad al Ma’aad, I/ 441]
- Tidak juga ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang bacaan zikir tertentu saat diam diantara takbir-takbir tersebut. Akan tetapi Ibnu Mas’ud berkata : “Diantara dua takbir ada pujian untuk Allah ‘azza wa jalla dan sanjungan untuk Allah”. [Riwayat al Baihaqi dengan sanad yang shahih]
- Setelah takbir-takbir tersebut, membaca al Fatihah dan surat. Disunnahkan membaca surat Qâf pada rakaat pertama dan membaca surat al Qamar pada rakaat kedua sebagaimana disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits riwayat Imam Muslim dan lain-lain. Terkadang beliau juga membaca surat al A’lâ dan surat al Ghâsyiyah [HR. Muslim dan lainnya]
- Selesai membaca surat, dilaksanakan shalat sebagaimana biasa dengan ruku’, sujud dan duduk diantara dua sujud
- Berdiri ke rakaat kedua dengan bertakbir
- Setelah itu bertakbir dengan 5 kali takbir dengan sifat yang dilakukan pada rakaat pertama
- Membaca al Fatihah dan surat sebagaimana yang sudah dijelaskan
- Kemudian menyempurnakan shalatnya dan memberi salam
Inilah pendapat mayoritas para ulama dari
kalangan sahabat dan orang-orang yang datang sesudah mereka tentang tata cara
shalat Ied.
******
Mendengarkan Khutbah
Disunnahkan imam untuk menyampaikan khutbah
dengan sekali khutbah, berdiri diatas tanah bukan diatas mimbar. Demikianlah
yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para Khulafa’
Rasyidun setelahnya.
Menghadiri dan mendengarkan khutbah ini tidak
wajib, bahkan disunnahkan bagi imam untuk memberikan pillihan bagi jamaah yang
hadir untuk boleh memilih tinggal atau pergi.
Khutbah Ied ini sama dengan khutbah-khutbah
lainnya, dibuka dengan pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala. Tidak ada
hadits yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau
membuka khutbahnya dengan takbir.
0 tanggapan:
Posting Komentar