Sponsors

12 Agustus 2012

Zakat Fitri (Zakât al Fithr)

Zakat fitri menurut istilah adalah sedekah yang wajib dengan berakhirnya Ramadhan.
Fithr” artinya berbuka, lawan kata dari “Shaum” yang artinya berpuasa. Disebut “zakat fithr” (Kami Indonesia-kan menjadi “zakat fitri”) karena dia diwajibkan menjelang “berbuka”nya kaum muslimin (Iedul Fitri) setelah berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.

Hikmah disyari’atkannya zakat fitri adalah untuk menyayangi orang-orang fakir dan miskin, memberikan kecukupan makanan bagi mereka agar tidak ada yang meminta-minta dan kelaparan pada hari Ied, memberikan kegembiraan kepada mereka di hari bergembiranya seluruh kaum muslimin dengan datangnya Ied serta mensucikan orang-orang yang wajib menunaikannya setelah puasa Ramadhan dari kotoran dan dosa.

*****

Hukum Zakat Fitri

Zakat fitri wajib bagi setiap muslim dengan dalil hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعًا من تمر، أو صاعًا من شعير، على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri dalam bentuk satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum terhadap budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Dan beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju shalat Ied”. (HR. al Bukhary, Muslim dan lain-lain)

Zakat fitri wajib bagi setiap muslim yang disebutkan dalam hadits yang terpenuhi padanya syarat-syarat berikut ini : 

1. Islam; tidak wajib dan tidak sah dari seorang kafir.

2. Kemampuan untuk menunaikan zakat fitri. Patokan kemampuan adalah : orang tersebut memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya pada malam dan hari Ied.

*****

Apa yang Wajib Dibayarkan dan Berapakah Takarannya?

Zakat fitri ditunaikan dari makanan pokok kaum muslimin, tidak terbatas pada apa yang disebutkan dalam dalil (gandum, kurma dan kismis/ anggur yang dikeringkan), akan tetapi dikeluarkan juga dari beras, jagung dan yang semacamnya yang dianggap sebagai makanan pokok di masing-masing negeri yang berbeda.

Inilah pendapat yang paling benar dari pendapat-pendapat para ulama. Dan pendapat tersebut adalah pendapat dalam mazhab Syafi'iyah dan Malikiyah, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Adapun takaran yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri, maka Jumhur ulama menyebutkan bahwa takaran yang wajib adalah satu shaa’ bagi setiap jenis makanan yang disebutkan dalam hadits yaitu gandum, kurma dan anggur kering.

1 shaa’ = 4 mudd = kurang lebih 2, 157 kilogram [1]

Untuk di Indonesia, takaran beras sering dibulatkan menjadi 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

*****

Kapan Zakat Fitri dikeluarkan?

Zakat fitri wajib dikeluarkan sebelum shalat Ied dan diharamkan menundanya sampai selesai shalat Ied. Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan zakat fitri untuk ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju shalat Ied”. (Terjemah HR. al Bukhary dan Muslim)

Dari Ibnu Abbas, ia berkata :

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين، فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kotoran dan dosa, dan makanan untuk orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain dengan sanad yang hasan)


Permulaan waktu wajibnya zakat fitri adalah terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan (menurut mazhab Syafi’iyah, Hanbali dan satu pendapat dalam mazhab Maliki) atau terbitnya fajar pada hari Ied (menurut mazhab Hanafi dan satu pendapat dalam mazhab Maliki).

Konsekuensi dari perselisihan ini bagi orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari di akhir hari Ramadhan; menurut pendapat pertama : dikeluarkan zakatnya karena dia ada saat waktu wajibnya, dan menurut pendapat kedua : tidak dikeluarkan zakatnya. Demikian juga bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di akhir hari Ramadhan; menurut pendapat pertama : tidak dikeluarkan zakatnya, dan menurut pendapat kedua : dikeluarkan zakatnya.

Dibolehkan menyegerakan pembayaran zakat fitri sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Dari Nafi’, ia berkata : “Ibnu Umar memberikan zakat fitrinya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan mereka diberikan zakat tersebut sehari atau dua hari (sebelum Iedul Fitri)”. (Terjemah HR. al Bukhary dan Muslim).

*****

Bolehkah Menunaikan Zakat Fitri dengan Nilainya (Uang)?

Perkara ini kembali kepada perselisihan ulama dalam masalah tersebut. Ulama berbeda pendapat tentang bolehnya membayarkan zakat dengan nilainya yaitu uang;

1. Tidak dibolehkan; ini adalah mazhabnya Malik, asy Syafi’i, Ahmad dan Dawud.

2. Boleh; dan ini adalah mazhabnya Imam Abu Hanifah, ats Tsauri, yang nampak dari pendapat Imam al Bukhary, satu sisi dalam mazhab asy Syafi’i dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

Setiap pendapat memiliki dalil-dalilnya, dan masing-masing akan memberikan jawaban atas dalil kelompok lainnya dan memperkuat mazhabnya. Mazhab yang pertengahan disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam masalah ini, yaitu mengeluarkan zakat dengan nilainya dibolehkan jika ada maslahat yang jelas, kebutuhan dan keadilan.

Jika tidak ada hajat dan maslahat yang jelas, maka yang nampak bahwa mengeluarkan zakat dengan nilainya terlarang. Itulah yang bisa disimpulkan dengan mengumpulkan dalil-dalil dan perbedaan pendapat para ulama. Wallahu a’lam.

*****

Kepada Siapa Zakat Fitri Diberikan?

Zakat fitri tidak disalurkan dan diberikan kecuali kepada orang-orang yang membutuhkan dari kalangan orang-orang fakir dan miskin saja. Ini adalah pendapatnya mazhab Maliki dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan inilah pendapat yang rajih karena zakat fitri disyariatkan dalam kedudukannya sebagai “makanan bagi orang-orang fakir” sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.

______________

[1] Takaran Shaa’ akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan masa dan tempat. Karenanya, para ulama bersepakat bahwa yang dimaksudkan dengan shaa’ dalam zakat fitri adalah shaa’ nabawi. Shaa’ nabawi dalam bentuk takaran, dan bisa diqiyaskan dengan timbangan dalam ukurannya. Para ulama modern menyebutkan angka yang berbeda dalam ukuran shaa’ tersebut. Dr. Yusuf al-Qaradhawi menyebutkan 1 shaa’ = 2176 gram. Sementara Syaikh Muhammad al-Utsaimin menyebutkan bahwa 1 shaa’ = 2,40 kilogram.


Sumber tulisan disarikan dari Shahîh Fiqh as Sunnah wa Adillatuhu, oleh Abu Mâlik Kamâl as-Sayyid Sâlim, II/79-85

Referensi tambahan :

1. Fiqh az Zakât, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, jilid II
2. Asy Syarh al Mumti’ ‘alâ Zâd al Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, jilid VI            


                  

0 tanggapan:

Posting Komentar