Zakat fitri menurut istilah adalah sedekah yang
wajib dengan berakhirnya Ramadhan.
“Fithr” artinya berbuka, lawan kata dari
“Shaum” yang artinya berpuasa. Disebut “zakat fithr” (Kami Indonesia-kan
menjadi “zakat fitri”) karena dia diwajibkan menjelang “berbuka”nya kaum
muslimin (Iedul Fitri) setelah berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Hikmah disyari’atkannya zakat fitri adalah untuk
menyayangi orang-orang fakir dan miskin, memberikan kecukupan makanan bagi
mereka agar tidak ada yang meminta-minta dan kelaparan pada hari Ied,
memberikan kegembiraan kepada mereka di hari bergembiranya seluruh kaum
muslimin dengan datangnya Ied serta mensucikan orang-orang yang wajib
menunaikannya setelah puasa Ramadhan dari kotoran dan dosa.
*****
Hukum Zakat Fitri
Zakat fitri wajib bagi setiap muslim dengan
dalil hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر
صاعًا من تمر، أو صاعًا من شعير، على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير،
وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
telah mewajibkan zakat fitri dalam bentuk satu shaa’ kurma atau satu shaa’
gandum terhadap budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan
orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Dan
beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju shalat
Ied”. (HR.
al Bukhary, Muslim dan lain-lain)
Zakat fitri wajib bagi setiap muslim yang disebutkan dalam hadits yang terpenuhi
padanya syarat-syarat berikut ini :
1. Islam; tidak wajib dan tidak sah dari seorang
kafir.
2. Kemampuan untuk menunaikan zakat fitri. Patokan kemampuan adalah : orang tersebut
memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya
pada malam dan hari Ied.
*****
Apa yang Wajib Dibayarkan dan Berapakah Takarannya?
Zakat fitri ditunaikan dari makanan pokok kaum
muslimin, tidak terbatas pada apa yang disebutkan dalam dalil (gandum, kurma
dan kismis/ anggur yang dikeringkan), akan tetapi dikeluarkan juga dari beras,
jagung dan yang semacamnya yang dianggap sebagai makanan pokok di masing-masing
negeri yang berbeda.
Inilah pendapat yang paling benar dari pendapat-pendapat para ulama. Dan pendapat tersebut adalah pendapat dalam mazhab Syafi'iyah dan Malikiyah, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Adapun takaran yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri, maka Jumhur ulama menyebutkan bahwa takaran yang
wajib adalah satu shaa’ bagi setiap jenis makanan yang
disebutkan dalam hadits yaitu gandum, kurma dan anggur kering.
1 shaa’ = 4 mudd = kurang lebih 2,
157 kilogram [1]
Untuk di Indonesia, takaran beras sering
dibulatkan menjadi 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
*****
Kapan Zakat Fitri
dikeluarkan?
Zakat fitri wajib dikeluarkan sebelum shalat Ied
dan diharamkan menundanya sampai selesai shalat Ied. Dari Ibnu Umar, ia berkata
: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan zakat fitri
untuk ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju shalat Ied”. (Terjemah
HR. al Bukhary dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata :
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة
الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين، فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة
مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kotoran
dan dosa, dan makanan untuk orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya
sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan siapa yang
menunaikannya setelah shalat maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah
biasa”. (HR.
Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain dengan sanad yang hasan)
Permulaan waktu wajibnya zakat fitri adalah
terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan (menurut mazhab Syafi’iyah,
Hanbali dan satu pendapat dalam mazhab Maliki) atau terbitnya fajar pada hari
Ied (menurut mazhab Hanafi dan satu pendapat dalam mazhab Maliki).
Konsekuensi dari perselisihan ini bagi orang
yang meninggal setelah terbenamnya matahari di akhir hari Ramadhan; menurut
pendapat pertama : dikeluarkan zakatnya karena dia ada saat waktu wajibnya, dan
menurut pendapat kedua : tidak dikeluarkan zakatnya. Demikian juga bayi yang dilahirkan setelah
terbenamnya matahari di akhir hari Ramadhan; menurut pendapat pertama : tidak
dikeluarkan zakatnya, dan menurut pendapat kedua : dikeluarkan zakatnya.
Dibolehkan
menyegerakan pembayaran zakat fitri sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Dari
Nafi’, ia berkata : “Ibnu Umar memberikan zakat fitrinya kepada orang-orang
yang berhak menerimanya, dan mereka diberikan zakat tersebut sehari atau dua
hari (sebelum Iedul Fitri)”. (Terjemah HR. al
Bukhary dan Muslim).
*****
Bolehkah Menunaikan
Zakat Fitri dengan Nilainya (Uang)?
Perkara ini kembali kepada perselisihan ulama dalam masalah tersebut. Ulama berbeda pendapat tentang bolehnya
membayarkan zakat dengan nilainya yaitu uang;
1. Tidak dibolehkan; ini adalah mazhabnya Malik,
asy Syafi’i, Ahmad dan Dawud.
2. Boleh; dan ini adalah mazhabnya Imam Abu
Hanifah, ats Tsauri, yang nampak dari pendapat Imam al Bukhary, satu sisi dalam
mazhab asy Syafi’i dan satu riwayat dari Imam Ahmad.
Setiap pendapat memiliki dalil-dalilnya, dan
masing-masing akan memberikan jawaban atas dalil kelompok lainnya dan
memperkuat mazhabnya. Mazhab yang pertengahan disebutkan oleh Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam masalah ini, yaitu mengeluarkan zakat
dengan nilainya dibolehkan jika ada maslahat yang jelas, kebutuhan dan
keadilan.
Jika tidak ada hajat dan maslahat yang jelas,
maka yang nampak bahwa mengeluarkan zakat dengan nilainya terlarang. Itulah
yang bisa disimpulkan dengan mengumpulkan dalil-dalil dan perbedaan pendapat
para ulama. Wallahu a’lam.
*****
Kepada Siapa Zakat
Fitri Diberikan?
Zakat fitri tidak disalurkan dan diberikan
kecuali kepada orang-orang yang membutuhkan dari kalangan orang-orang fakir dan
miskin saja. Ini adalah pendapatnya mazhab Maliki dan dipilih oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah, dan inilah pendapat yang rajih karena zakat fitri
disyariatkan dalam kedudukannya sebagai “makanan bagi orang-orang fakir”
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.
______________
[1] Takaran Shaa’ akan berbeda-beda sesuai
dengan perbedaan masa dan tempat. Karenanya, para ulama bersepakat bahwa yang
dimaksudkan dengan shaa’ dalam zakat fitri adalah shaa’ nabawi. Shaa’
nabawi dalam bentuk takaran, dan bisa diqiyaskan dengan timbangan dalam
ukurannya. Para ulama modern menyebutkan angka yang berbeda dalam ukuran shaa’
tersebut. Dr. Yusuf al-Qaradhawi menyebutkan 1 shaa’ = 2176 gram. Sementara
Syaikh Muhammad al-Utsaimin menyebutkan bahwa 1 shaa’ = 2,40 kilogram.
Sumber tulisan disarikan dari Shahîh Fiqh as Sunnah wa
Adillatuhu, oleh Abu Mâlik Kamâl as-Sayyid Sâlim, II/79-85
Referensi tambahan :
1. Fiqh az Zakât, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, jilid II
2. Asy Syarh al Mumti’ ‘alâ Zâd al Mustaqni’,
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, jilid VI
0 tanggapan:
Posting Komentar